Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengatur penggunaan jalan raya sebagai lokasi hajatan dengan mendirikan tenda. Tujuannya adalah menghindari gangguan lalu‐lintas, memastikan akses publik tetap lancar, serta menjaga keselamatan warga. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa setiap warga yang berniat menggelar acara di ruang publik seperti jalan umum wajib menempuh jalur perizinan yang lebih ketat.

Menurut Eri Cahyadi, prosedur baru menegaskan bahwa izin tidak bisa langsung diajukan ke kepolisian atau instansi terkait tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari tingkat paling dasar di lingkungan yaitu RT, RW, dan lurah. “Izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah,” ujarnya.
Setelah persetujuan dari RT, RW dan lurah diperoleh, baru kemudian permohonan bisa dibawa ke kepolisian sektor (polsek) setempat. Tanpa surat rekomendasi berjenjang tersebut, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pendirian tenda hajatan di jalan umum.
Lebih jauh, Eri menegaskan bahwa dari hasil koordinasi antara Pemkot Surabaya dan kepolisian, polsek‐polsek telah diberitahu bahwa mereka tidak akan memberikan izin peristiwa yang menggunakan ruas jalan jika alur perizinan tidak runtut. Jika warga tetap melakukan tanpa izin sesuai prosedur, maka sanksinya bisa sangat tegas — hingga denda Rp50 juta.
Pemerintah kota juga telah menugaskan perangkat di level paling lokal yaitu RT, RW dan kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini. Selain itu, regulasi ini juga mengatur batas‐luas jalan yang boleh digunakan untuk hajatan. Jadi dalam surat izin akan dicantumkan: apakah diperbolehkan menutup satu meter, setengah meter, atau seluruh ruas jalan—tergantung kondisi dan pertimbangan pihak berwenang. “Jadi di dalam itu akan keluar (tertera) berapa meter (syarat diperbolehkannya) menggunakan jalan tersebut. Satu meter, setengah meter, atau semua, nah itu akan ada di surat izin yang akan keluar,” jelas Eri.
Langkah ini diambil lantaran Pemkot menilai penggunaan ruas jalan untuk hajatan kerap kali menimbulkan kemacetan, menghambat mobilitas masyarakat, serta berisiko menghalangi akses penting seperti ambulans dan pemadam kebakaran saat terjadi keadaan darurat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga tertib lalu-lintas sekaligus meningkatkan kesadaran bersama bahwa fasilitas publik memang harus dipakai dengan memperhatikan kepentingan umum, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok

